Belitung, tvOnenews.com - Oknum polisi berinisial AK yang bertugas di Polsek Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung diduga melakukan aksi pencabulan terhadap wanita anak di bawah umur di Kantor Polsek Tanjung Pandan.
Saat ini, oknum polisi berinisial AK tersebut sudah diamankan di Rutan Mapolres Belitung, terhitung sejak (16/7/2024) kemarin beserta beberapa barang bukti.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan anak dan tentang kekerasan seksual terhadap anak. (ayu)