Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan guru agama SMP Negeri di Curug, Kabupaten Tangerang melangsungkan aksinya disertai dengan mengancam korbannya.Â
Seorang warga Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, diboyong ke Makopolresta karena diduga lakukan aksi cabul dengan masukkan jari ke dalam kemaluan korban.
MZR (27) Guru Silat yang merupakan Warga Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak murid silatnya sendiri yang masih dibawah umur inisial AA (13).