Jakarta - Seorang guru agama berinisial AR (28) mencabuli tiga orang remaja laki-laki yang merupakan murid di SMP Negeri 3 kawasan Curug, Kabupaten Tangerang dan tercatat sebagai wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pelaku melangsungkan aksi pencabulannya itu disertai dengan mengancam para korbannya.
"Modus yang digunakan pelaku, dengan melakukan pengancaman kepada korban pada saat perbuatan cabul itu. Salah satu ancaman tersebut, para korban akan dikeluarkan Pasukan khusus (Passus) Paskibra yang ada di sekolahnya. Kemudian juga akan dikeluarkan dari Passus Pramuka yang ada di sekolahnya apabila menolak ajakan dari pelaku," ungkapnya.
Menurutnya aksi pencabulan yang menimpa tiga murid SMP Negeri itu terjadi pada Selasa (12/7/2022).
"Terjadi waktu dan tempatnya Selasa (12/7/2022) lalu sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di SMP Negeri yang berada di Kecamatan Curug, Tangerang Selatan," kata Zulpan pada kegiatan konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022).
Ketiga orang korban pencabulan itu masing-masing berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (raa/put)
Load more