Maluku, tvOnenews.com - Seorang Ayah di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, yang berinisial LS (46) yang telah melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri yang masih dibawah umur.
"Pelaku yang berinisial LS berhasil diamankan oleh aparat Reskrim Polres Seram Bagian Barat, setelah ibu korban mendatangi Polres untuk melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh suaminya terhadap anak mereka yang masih dibawah umur," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Seram Bagian Barat, AIPDA Sanny Katipana, pada Jumat, (12/07/2024).
Sanny menjelaskan, LS berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di Desa Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten, Maluku Tengah, Maluku pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 16.30 Wit.
Atas kejadian itu, terjadi pelaku LS yang tengah melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur itu di Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku," ungkapnya.
"Adapun korban pencabulan dari ayah kandung sendiri yang berinisial yaitu NS (14) masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP)," ujar Sanny Katipana.
AIPDA Sanny Katipana, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan kepada ibunya atas perbuatan bejat yang dilakukan oleh ayahnya sendiri.
Load more