Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5.729.876. Besaran UMP tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Ump jakarta 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau setara Rp333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp5.396.761.
Penetapan UMP Jakarta tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam ketentuan tersebut, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyepakati penggunaan nilai alfa sebesar 0,75 dalam formula perhitungan upah minimum.
Dengan penggunaan alfa tersebut, kenaikan UMP Jakarta dipastikan berada di atas laju inflasi DKI Jakarta, sekaligus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak pekerja.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif di ibu kota.