Semarang, tvOnenews.com - Sopir cadangan bus Cahaya Trans ditetapkan sebagai Tersangka dalam kecelakaan maut di exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang menewaskan 16 penumpang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kepolisian menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
Tersangka diketahui bernama Gilang (22), warga Bukittinggi, Sumatera Barat. Gilang baru bekerja sekitar dua bulan sebagai pengemudi di perusahaan otobus Cahaya Trans.
Saat peristiwa terjadi, ia menggantikan sopir utama bus yang tengah melaju dari Bekasi, Jawa Barat, menuju Yogyakarta.
Pergantian pengemudi dilakukan di rest area Subang, Jawa Barat. Setelah melanjutkan perjalanan, bus mengalami kecelakaan di exit Tol Krapyak yang berujung pada korban jiwa.
Penyidik menyimpulkan unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi. Gilang dijerat Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara untuk melengkapi berkas dan mendalami penyebab kecelakaan secara menyeluruh.