Bigmo dan Resbob Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Azizah Salsa, Bakal Segera Diperiksa
- Kolase tvOnenews.com/ Instagram @bigmoskyy @resbobbb
Jakarta, tvOnenews.com - Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan dua YouTuber, Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus atau yang dikenal dengan Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik selebgram Azizah Salsha.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka Resbob dan Bigmo,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Lebih lanjut, Rizki menuturkan, penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya menggelar perkara pada pekan ini.
Selanjutnya, kedua tersangka akan segera dijadwalkan pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun waktu pasti pemeriksaannya belum dijelaskan secara detail.
“Akan dijadwalkan untuk diperiksa,” ujar Rizki.
Untuk diketahui, Azizah Salsha melaporkan dua podcaster ke Bareskrim Polri, usai namanya diseret dalam isu perselingkuhan yang viral di media sosial.
Terlapor adalah pemilik akun TikTok @ibaratbradprittt dan akun YouTube @niceguymo, yang diketahui dikelola oleh Muhammad Janna alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbobb.
Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama, usai membuat laporan di Bareskrim Polri, pada Selasa, 12 Agustus 2025, mengatakan kerugian yang didapat kliennnya yakni nama baik keluarga jadi ternodai.
Keduanya dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (ars/iwh)
Load more