ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tangkap Pelaku Aborsi di Kramat Jati Jaktim, Jasad Bayi Ditemukan Usai Ibunya Minum 50 Pil

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus aborsi yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial SA (40) di kawasan Kramat Jati. 
Selasa, 9 Desember 2025 - 02:05 WIB
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Sri Yatmini (kanan) saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (8/12).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus aborsi yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial SA (40) di kawasan Kramat Jati. 

Tindakan nekat tersebut mengakibatkan tewasnya janin yang sebenarnya sudah memasuki usia matang, yakni delapan bulan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksinya dengan mengonsumsi obat keras secara berlebihan.

"Tersangka SA (40) memutuskan aborsi dengan cara meminum obat hingga 50 butir. Bayi dalam kandungan berusia delapan bulan akhirnya gugur dengan perbuatan tersangka," ujar Sri dalam konferensi pers di kantornya, Senin (8/12).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA diketahui mendapatkan obat-obatan penggugur kandungan tersebut melalui pembelian secara daring (online). 

Ia mulai mengonsumsi obat-obatan itu secara bertahap sejak awal November 2025.

Saat pengungkapan kasus, petugas menemukan barang bukti yang memilukan, yakni jasad bayi yang disembunyikan tersangka di dalam sebuah ember. 
Tersangka sendiri telah diamankan polisi sejak Minggu (7/12) dan kini mendekam di sel tahanan.

"Anak korban, sudah kami lakukan autopsi di RS Polri Kramat Jati dan untuk tersangka kami lakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Timur," jelas Sri.

Akibat perbuatan sadis tersebut, SA dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76 C juncto Pasal 80, serta Pasal 77 A dan 76 B juncto Pasal 77 B. 

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 346 dan 531 KUHP tentang tindak pidana menggugurkan kandungan dan menghilangkan nyawa anak.

Ancaman hukuman yang menanti SA pun sangat berat mengingat statusnya sebagai orang tua korban.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga, karena pelaku merupakan ibu kandung," tegas Sri.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif utama serta faktor pendorong lain yang membuat SA tega melakukan tindakan tersebut.

Di sisi lain, AKP Sri Yatmini juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa.

"Saya berharap seluruh masyarakat dapat memberikan laporan atau informasi jika mengetahui adanya kekerasan. Peran masyarakat sangat penting untuk menghentikan tindakan seperti ini," ujarnya. (ant/dpi)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PERURI Salurkan Bantuan Cepat Tanggap untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra

PERURI Salurkan Bantuan Cepat Tanggap untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra

PERURI salurkan bantuan logistik ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk korban banjir bandang dan longsor, bantu percepat pemulihan dan penuhi kebutuhan dasar warga.
Dua Mata Elang Tewas Mengenaskan di TMP Kalibata oleh 6 Anggota Polri, Bagaimana Peran Masing-masing Tersangka?

Dua Mata Elang Tewas Mengenaskan di TMP Kalibata oleh 6 Anggota Polri, Bagaimana Peran Masing-masing Tersangka?

Polda Metro Jaya menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya dua orang mata elang (Matel) berinisial MET (41) dan NAT (32) yang terjadi di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata,Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025).
Top 3 SEA Games 2025: Megawati Hangestri Paling Bersinar di Thailand, Menang Rasa Kalah Timnas Indonesia, Atlet Renang Muda Peraih Emas

Top 3 SEA Games 2025: Megawati Hangestri Paling Bersinar di Thailand, Menang Rasa Kalah Timnas Indonesia, Atlet Renang Muda Peraih Emas

SEA Games 2025 menciptakan tiga cerita besar bagi Indonesia. Ada kekecewaan, ada kebanggaan, dan ada pula kejutan yang mengubah peta persaingan Asia Tenggara.
Lantik Pengurus Baru, Ini Pesan Mendes PDT ke ABPEDNAS: Awasi Dana Desa

Lantik Pengurus Baru, Ini Pesan Mendes PDT ke ABPEDNAS: Awasi Dana Desa

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) 2025 di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang pada Jumat (12/12/2025).
Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Megeroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Megeroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Kasus tewasnya dua mata elang yang dikeroyok hingga tewas di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/22025) sore terungkap.
Transportasi Digital Makin Dinamis! Inilah Tantangan Baru dan Solusi dari Para Pemangku Kepentingan

Transportasi Digital Makin Dinamis! Inilah Tantangan Baru dan Solusi dari Para Pemangku Kepentingan

Menurut data Kementerian Perhubungan (2024), pengguna transportasi online terus meningkat seiring tumbuhnya kebutuhan akan layanan cepat, aman, dan transparan

Trending

Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Megeroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Megeroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Kasus tewasnya dua mata elang yang dikeroyok hingga tewas di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/22025) sore terungkap.
Top 3 SEA Games 2025: Megawati Hangestri Paling Bersinar di Thailand, Menang Rasa Kalah Timnas Indonesia, Atlet Renang Muda Peraih Emas

Top 3 SEA Games 2025: Megawati Hangestri Paling Bersinar di Thailand, Menang Rasa Kalah Timnas Indonesia, Atlet Renang Muda Peraih Emas

SEA Games 2025 menciptakan tiga cerita besar bagi Indonesia. Ada kekecewaan, ada kebanggaan, dan ada pula kejutan yang mengubah peta persaingan Asia Tenggara.
Lantik Pengurus Baru, Ini Pesan Mendes PDT ke ABPEDNAS: Awasi Dana Desa

Lantik Pengurus Baru, Ini Pesan Mendes PDT ke ABPEDNAS: Awasi Dana Desa

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) 2025 di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang pada Jumat (12/12/2025).
Malam Mencekam di TMP Kalibata Buntut Seorang Mata Elang Tewas Dikeroyok, Aksi Pembakaran Hingga Padamnya Listrik

Malam Mencekam di TMP Kalibata Buntut Seorang Mata Elang Tewas Dikeroyok, Aksi Pembakaran Hingga Padamnya Listrik

Dua mata elang (matel) menjadi korban pengeroyokan di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) sore.
Klasemen Perolehan Medali SEA Games 2025, Jumat 12 Desember Pukul 17.00 WIB: Indonesia Tambah 4 Medali Emas hingga Sore Ini

Klasemen Perolehan Medali SEA Games 2025, Jumat 12 Desember Pukul 17.00 WIB: Indonesia Tambah 4 Medali Emas hingga Sore Ini

Berikut klasemen sementara perolehan medali SEA Games 2025, Jumat (12/12/2025) hingga pukul 17.00 WIB.
Susul Wagub Jabar, Dedi Mulyadi Beri Respons terkait Resbob Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib Bandung

Susul Wagub Jabar, Dedi Mulyadi Beri Respons terkait Resbob Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib Bandung

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi bereaksi soal konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob diduga menghina suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking Persib Club.
Duh, Foto Resbob Ditaruh dengan "Sesajen" Buntut Ucapan Menghina Suku Sunda, Dedi Mulyadi Sampai Ikut Ngomong

Duh, Foto Resbob Ditaruh dengan "Sesajen" Buntut Ucapan Menghina Suku Sunda, Dedi Mulyadi Sampai Ikut Ngomong

Ucapan Resbob yang memantik amarah tersebut, diunggah ulang berbagai akun di Medsos.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT