KemenPPPA Akui Korban Kekerasan Seksual Masih Terkendala Akses Aborsi Legal
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengakui bahwa hingga kini masih banyak korban kekerasan seksual yang belum dapat mengakses layanan aborsi legal, meskipun kerangka hukum terkait hal tersebut telah tersedia.
Hal itu disampaikan Penyuluh Sosial Ahli Madya KemenPPPA, Atwirlany Ritonga, dalam konferensi pers pengungkapan praktik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).
Atwirlany menyebut, pemenuhan layanan aborsi yang aman dan legal bagi korban kekerasan seksual masih menjadi tantangan bersama.
“Memang ini tantangan kita bersama, bahwa masih banyak korban kekerasan seksual yang seharusnya mendapatkan layanan aborsi legal,” ujar Atwirlany.
Ia menjelaskan, dari sisi regulasi, negara sebenarnya telah memberikan ruang bagi pelaksanaan aborsi pada kondisi tertentu, termasuk kehamilan akibat perkosaan.
“Secara aturan, sudah ada Permenkes Nomor 3 Tahun 2016 tentang pelatihan dan penyelenggaraan pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan,” katanya.
Namun, menurut Atwirlany, persoalan utama saat ini bukan terletak pada regulasi, melainkan pada kesiapan dan ketersediaan fasilitas layanan kesehatan yang mampu menjalankan ketentuan tersebut.
Untuk mengatasi hal itu, KemenPPPA telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Kesehatan guna mendorong penguatan layanan aborsi legal bagi korban kekerasan seksual.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Saat ini Kemenkes sedang melakukan uji coba pelatihan bagi tenaga kesehatan agar dapat memberikan layanan aborsi legal,” jelasnya.
Ia menyebut, hingga kini layanan aborsi legal bagi korban pemerkosaan baru tersedia di sejumlah rumah sakit rujukan nasional.
“Beberapa rumah sakit di tingkat nasional sudah bisa melakukan aborsi legal untuk korban pemerkosaan, seperti RSCM dan Rumah Sakit Poring,” ujarnya.
Meski demikian, Atwirlany menegaskan bahwa keterbatasan layanan di daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.
“Tantangan terbesar justru ada di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. Tenaga kesehatan di daerah perlu dilatih secara teknis agar mampu memberikan layanan aborsi legal yang aman dan tepat bagi korban kekerasan seksual,” pungkasnya. (rpi/iwh)
Load more