Pelajar Tewas Tertembak Polisi di Makassar, KemenPPPA: Bukan Kewenangan Kami
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan tidak dapat melanjutkan penanganan kasus pelajar yang tewas diduga tertembak anggota polisi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pasalnya, korban diketahui telah berusia dewasa, sehingga tidak lagi menjadi kewenangan KemenPPPA.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Ciput Eka Purwianti mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Selatan terkait kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil koordinasi tim Asdep Layanan AMPK dengan UPTD PPA Prov Sulsel diperoleh informasi, bahwa korban diketahui bernama Betrand Eka Prasetyo Radiman, laki-laki kelahiran Makassar, 19 Oktober 2007," kata Ciput dalam keterangannya, Rabu (5/3/2026).
Saat kejadian, korban berusia 18 tahun 4 bulan dan masih tercatat sebagai pelajar kelas XII SMA Nasional Makassar.
UPTD PPA Kota Makassar disebut telah melakukan penjangkauan awal ke rumah korban. Namun petugas belum dapat bertemu dengan pihak keluarga karena masih dalam suasana duka.
“UPTD PPA Kota Makassar melakukan penjangkauan awal ke rumah korban, namun tidak dapat bertemu keluarga karena keluarga masih kondisi berduka,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, korban selama ini tinggal bersama ayah kandungnya serta kakek dan nenek dari pihak ayah. Sementara kedua orang tua korban diketahui telah bercerai.
“Berdasarkan keterangan tetangga, korban selama ini tinggal bersama ayah kandung, serta kakek dan nenek dari pihak ayah. Ayah dan ibu kandung korban sudah bercerai,” jelas Ciput.
Meski korban masih berstatus pelajar, KemenPPPA menegaskan tidak dapat melakukan penanganan lebih lanjut karena usia korban telah masuk kategori dewasa.
“Mengingat korban laki-laki sudah berusia dewasa, maka tidak dilakukan penanganan lebih lanjut,” kata Ciput.
Ia juga menegaskan bahwa kasus tersebut bukan lagi menjadi kewenangan KemenPPPA maupun UPTD PPA.
“Iya, bukan kewenangan KemenPPPA dan UPTD PPA,” tandasnya.
Meski demikian, KemenPPPA tetap menyesalkan adanya dugaan kecerobohan dalam penggunaan senjata api oleh aparat yang berujung pada jatuhnya korban jiwa dari masyarakat. Pemerintah berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Load more