Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka kasus E-KTP Paulus tannos menjalani Sidang ekstradisi mulai hari ini, Senin (23/6/2025) di Singapura.
Diketahui Paulus ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas setempat atas permintaan pemerintah Indonesia.
"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus E-KTP, TJHIN THIAN PO alias Paulus Tannos akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," kata Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/6/2025).
Dia menambahkan kalau sidang ekstradisi ini akan berlangsung selama tiga hari atau berakhir pada Rabu (25/6/2025). Persidangan dipimpin oleh District Judge, Luke Tan.
Dalam persidangan, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi, wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemerintah RI.
Paulus Tannos sebagai buronan alias subyek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.