ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hasil sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos (PT), sesuai harapan.
“Kami melihat juga putusan pengadilan kemarin terkait dengan permohonan penangguhan penahanan yang dimohonkan oleh DPO (daftar pencarian orang) saudara PT, yang mana ditolak oleh pihak Singapura,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengutip Antara pada Rabu.
Selain itu, Budi mengatakan bahwa KPK optimistis pelaksanaan sidang di hari terakhir tersebut dapat berjalan lancar. Adapun sidang tersebut telah berlangsung sejak 23 Juni 2025 di Singapura.
“KPK juga terus berkomunikasi, dan memantau perkembangan proses dari ekstradisi DPO PT ini melalui KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di Singapura,” lanjutnya.
Sementara itu, dia mengapresiasi Pemerintah Singapura yang telah berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Indonesia terkait ekstradisi Paulus Tannos.
“KPK juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Singapura yang telah menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk dalam proses pemulangan DPO PT,” jelasnya.
Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa (17/6), mengatakan pihaknya akan memonitor proses selanjutnya dari ekstradisi Paulus Tannos.(ant/ree)
Load more