Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop) bersama pemerintah mendorong keterlibatan koperasi dan pelaku UMKM dalam pengelolaan tambang mineral dan batu bara (minerba) menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah membuka peluang pengelolaan wilayah tambang hingga seluas 2.500 hektare yang dapat diberikan kepada koperasi. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat peran ekonomi rakyat sekaligus mendorong pemerataan manfaat sektor pertambangan.
Kemenkop menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya pemberdayaan ekonomi lokal dan visi mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berpihak kepada rakyat. Konsep “tambang pro-rakyat” juga disebut selaras dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyusun aturan teknis sebagai turunan dari PP tersebut.
Aturan ini ditujukan untuk memastikan koperasi dan UMKM yang terlibat memiliki kesiapan profesional, baik dari sisi tata kelola, kemampuan manajerial, maupun kepatuhan terhadap aspek keselamatan dan lingkungan.
Pemerintah juga menyatakan akan memberikan prioritas perizinan kepada koperasi dan UMKM yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, sebagai bagian dari strategi memperluas akses usaha rakyat di sektor minerba.