Kemenkop Bongkar Fakta! Plafon Kredit Rp3 Miliar Kopdes Tak Bisa Diambil Tunai, Ini Alasan Sebenarnya
- semsco.go.id
Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa plafon kredit sebesar Rp3 miliar untuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih tidak akan diberikan dalam bentuk uang tunai. Kebijakan ini diambil untuk memastikan seluruh bantuan benar-benar digunakan sesuai kebutuhan riil di lapangan dan tidak berpotensi disalahgunakan.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop, Herbert Siagian, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa seluruh dukungan pemerintah tersebut akan diberikan dalam bentuk komoditas dan pembangunan infrastruktur, bukan uang segar yang langsung diterima koperasi. Menurutnya, cara ini dinilai jauh lebih aman dan efisien dalam memastikan setiap koperasi benar-benar mendapatkan fasilitas yang dibutuhkan.
“Jika sebuah koperasi membutuhkan 500 LPG 3kg, maka bantuan diberikan dalam bentuk tabung gas, bukan uang untuk membeli tabung tersebut,” kata Herbert mencontohkan.
Bantuan Disalurkan dalam Bentuk Barang dan Infrastruktur
Herbert menegaskan skema ini meliputi berbagai kebutuhan, mulai dari alat transportasi, kelengkapan gerai, hingga pengisian barang untuk kebutuhan koperasi di desa. Seluruhnya disesuaikan dengan analisis kebutuhan masing-masing wilayah.
“Skemanya berbentuk komoditas dan pembangunan, seperti alat transportasi, kelengkapan gerai, hingga isi gerai sesuai kebutuhan di desa tersebut,” ujarnya.
Menurut Kemenkop, pendekatan non-tunai ini merupakan strategi untuk memastikan efektivitas program dan meminimalisasi risiko penyalahgunaan dana yang kerap terjadi jika pencairan dilakukan secara cash.
Pencairan 100 Persen Cashless Lewat Simkopdes
Seluruh mekanisme pencairan kredit dilakukan secara non-tunai (cashless) melalui Sistem Informasi dan Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes). Sistem ini telah terintegrasi dengan bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
Prosesnya dimulai dari permintaan kebutuhan koperasi yang masuk ke Simkopdes, lalu diverifikasi oleh bank sesuai wilayah kerja. Setelah itu, bank akan membayarkan langsung kepada BUMN yang bertanggung jawab menyalurkan barang atau komoditas ke koperasi terkait.
“Belum ada kebijakan pemberian uang cash kepada Kopdes. Kecuali kalau koperasi ingin mengajukan kredit mandiri, itu dipersilakan,” tegas Herbert.
Load more