Kendari, tvOnenews.com – Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap seorang guru berinisial MS yang divonis lima tahun penjara dalam kasus dugaan pelecehan terhadap siswinya.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pengadilan Tinggi Sultra untuk meninjau kembali putusan pengadilan tingkat pertama dan mempertimbangkan pengajuan banding atas perkara yang menjerat MS.
Para guru menilai putusan tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam demi keadilan.
Pihak Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang menerima perwakilan massa menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu berkas banding yang diajukan dan memastikan perkara tersebut segera disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Usai menyampaikan aspirasi, massa aksi membubarkan diri secara tertib. PGRI menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan memperjuangkan keadilan hingga guru MS memperoleh putusan yang dinilai adil.