Tanggamus, tvOnenews.com - Kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri pengusaha sembako di Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AJ alias Ari dan AM alias Aman, warga Dusun Wai Pering, Pekon Kecamatan Pugung.
Korban bernama Rohimi dan istrinya, Suryati, ditemukan tewas dalam kondisi tergeletak bersimbah darah di ruang tengah rumah mereka. Hingga kini, kepolisian masih terus mendalami motif di balik pembunuhan tersebut.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmat Sujat Miko menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari anak korban pada Sabtu malam, 13 Desember, sekitar pukul 23.30 WIB.
Usai menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek setempat langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pendalaman, polisi memperoleh keterangan bahwa sebelum kejadian, pelapor sempat diajak minum bersama dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka, salah satu pelaku terlebih dahulu membacok korban Suryati. Saat korban berteriak meminta pertolongan, suaminya Rohimi terbangun dan kemudian diserang oleh tersangka lainnya.
Polisi menyebut kedua tersangka telah saling mengenal dengan korban karena jarak rumah mereka yang hanya sekitar 100 meter.
Dari hasil pemeriksaan, motif utama pembunuhan diduga berawal dari niat pencurian yang direncanakan oleh tersangka AJ alias Ari, yang diketahui terjerat utang.
Selain faktor utang, polisi juga mendalami keterangan bahwa tersangka lainnya memiliki tekanan ekonomi karena istrinya akan melahirkan. Hingga kini, penyidik masih menelusuri apakah terdapat hubungan utang-piutang langsung antara tersangka dan korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dilapis dengan Pasal 339 dan Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat (4) KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai di atas 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sementara itu, pihak keluarga korban menyatakan bahwa pasangan suami istri tersebut dikenal tidak memiliki masalah dengan lingkungan sekitar maupun dalam menjalankan usaha sembakonya.