ADVERTISEMENT
Palembang, tvOnenews.com - Pelarian tersangka pembunuhan sekaligus perampokan terhadap seorang pengusaha kerupuk di Palembang, Sumatera Selatan, berakhir sudah.
Setelah satu pekan pengejaran, tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku berinisial DS, warga Kecamatan Plaju, di tempat persembunyiannya di Kota Bandung.
Penangkapan dilakukan menyusul penyelidikan intensif sejak tewasnya korban, Dharma, pada Selasa (26/11/2025) pukul 19.20 WIB.
Insiden tersebut terjadi di ruko milik korban, yang juga menjadi lokasi usaha kerupuk miliknya. Selain Dharma, istrinya, Yeni Suandi, turut menjadi korban dengan luka sayatan pada bagian leher.
Yeni berhasil diselamatkan berkat pertolongan pertama yang cepat dari petugas.
Dari tangan DS, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam, pakaian korban, linggis, dan telepon genggam milik korban.
Penyelidikan mengungkap bahwa motif utama kejahatan bukan sekadar sakit hati, melainkan niat awal pelaku untuk melakukan pencurian.
Namun, sebelum menjalankan aksinya, DS bertemu kembali dengan korban dan kembali meminta pekerjaan seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Respons korban yang menolak dan dianggap menyinggung memicu kemarahan DS.
Merasa tersulut emosi, pelaku yang sehari-hari membawa senjata tajam langsung menyerang korban saat Dharma hendak memasuki rukonya.
Pelaku mencekik, menjatuhkan, lalu menebas korban hingga tewas. Setelah itu, DS mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Kendati awalnya penyelidikan terkendala minimnya rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian, polisi menemukan petunjuk penting keesokan harinya.
Jejak sidik jari pada tralis ruko yang tertinggal ketika pelaku berusaha kabur yang berhasil diidentifikasi dan dicocokkan dengan data kepolisian.
Pencocokan sidik jari diperkuat oleh hasil pengamatan CCTV di sekitar jalan menuju lokasi kejadian pada rentang waktu tersebut.
Proses itu mengerucutkan identitas pelaku hingga akhirnya polisi memburu dan menangkap DS di Bandung.
Polisi mengungkap bahwa DS merupakan residivis. Pada 2016–2017, ia pernah divonis penjara 1 tahun 7 bulan atas kasus perampasan di sebuah mal di Palembang. Catatan kriminal tersebut akan menjadi pemberat hukuman.
Untuk sementara, penyidik menjerat DS dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kedua pasal tersebut mengancam hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.