ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas.
Regulasi ini dirancang untuk memastikan anak-anak memperoleh pengalaman digital yang aman di tengah meningkatnya penggunaan perangkat dan platform online.
Kementerian terkait menjelaskan bahwa anak-anak Indonesia kini tumbuh bersama layar—bermain gim, menonton film, mendengarkan musik, hingga mulai mengenal media sosial.
Namun tidak semua anak siap menghadapi risiko seperti perundungan siber, ajakan orang asing, konten tidak sesuai usia, hingga tampilan aplikasi yang dapat menyesatkan pilihan anak.
Data pemerintah menunjukkan lebih dari 50% anak usia 5–6 tahun sudah aktif online dan terpapar berbagai konten yang berpotensi tidak sesuai dengan tahapan usia mereka.
Untuk menjawab tantangan tersebut, PP Tunas mewajibkan platform digital membangun layanan yang aman bagi anak. Beberapa ketentuan utama mencakup:
Regulasi tersebut juga mengatur larangan profil data anak, pembatasan usia, persetujuan orang tua, pencegahan eksploitasi anak, hingga pemberian sanksi bagi platform yang melanggar.
Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari platform, orang tua, sekolah, hingga masyarakat.
Edukasi tentang kesiapan anak menjadi kunci agar mereka memasuki ruang digital sesuai usia, risiko, serta kemampuan memahami interaksi di dalamnya.