Kemkomdigi Lakukan Pemutusan Akses Sementara Aplikasi Grok: Lindungi Masyarakat dari Risiko Konten Ponografi Palsu
- tvOnenews/A.R Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI menindaklanjuti soal dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X, yang digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok.
“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” kata Meutya, dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
Lebih lanjut Meutya mengungkapkan, hal ini dilakukan demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” jelasnya.
Kemudian Meutya menerangkan, Kemkomdigi juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok.
Adapun dasar hukum tindakan pemutusan akses dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 9, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Untuk diketahui, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji angkat bicara soal dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X, yang digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi.
Himawan menerangkan, jika didapati adanya seseorang yang melakukan manipulasi data elektronik milik orang lain tanpa adanya persetujuan, maka dapat dikenakan pidana.
“Kalau bicara AI nanti selama itu bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik maka itu menjadi suatu hal yang dipidana,” ucap Himawan, kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Sementara itu, Himawan menuturkan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki soal perkembangan AI ini, termasuk soal deepfake menggunakan AI.
“Jadi memang perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence ya itu termasuk deepfake itu menggunakan AI Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana,” jelasnya.
Load more