ADVERTISEMENT
Medan, tvOnenews.com - Seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar diduga menikam ibu kandungnya hingga tewas di rumah mereka di kawasan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (10/12/2025).
Peristiwa ini mengundang perhatian luas karena pelaku diduga masih di bawah umur dan berasal dari lingkungan keluarga yang selama ini dikenal harmonis.
Berdasarkan informasi awal, kejadian bermula saat korban tidur bersama kedua anak perempuannya di lantai satu rumah.
Sementara itu, sang suami berada di lantai dua. Teriakan dari anak pertama membuat suami turun ke lantai bawah dan mendapati istrinya telah bersimbah darah dengan puluhan luka tusukan. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dari keterangan awal keluarga, sehari sebelum kejadian korban sempat memarahi anak pertamanya.
Peristiwa tersebut diduga memicu reaksi emosional dari anak kedua korban yang kini diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Meski demikian, kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terkait motif maupun kronologi lengkap karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Warga sekitar menyebut keluarga korban dikenal tertutup namun tidak menunjukkan tanda-tanda konflik serius. Hubungan antara orang tua dan anak dinilai berjalan seperti keluarga pada umumnya.
Menanggapi kasus ini, sejumlah pakar menilai peristiwa tersebut perlu ditangani dengan pendekatan multidisiplin.
Dari sudut pandang viktimologi, kekerasan yang dilakukan anak terhadap orang tua, khususnya ibu, tergolong jarang terjadi dan memerlukan kajian mendalam.
Anak yang berhadapan dengan hukum dinilai tidak hanya sebagai subjek hukum, tetapi juga berpotensi sebagai korban dari situasi sosial, psikologis, maupun lingkungan yang kompleks.
Para ahli juga menekankan bahwa tindak kriminal pada anak tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kondisi keluarga, paparan lingkungan digital, pengalaman kekerasan, tekanan psikologis, hingga pola asuh.
Anak di bawah umur dinilai belum memiliki kematangan kognitif dan emosional untuk mengelola konflik secara rasional, sehingga berisiko melakukan tindakan impulsif.
Dalam konteks hukum, penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum harus mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pendekatan rehabilitatif, psikologis, dan sosial dinilai lebih diutamakan dibandingkan pendekatan pemidanaan semata, dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai landasan utama.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami latar belakang kejadian, termasuk kondisi psikologis anak, dinamika keluarga, serta kemungkinan faktor lain yang memengaruhi tindakan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan tenaga profesional untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan.
Kasus ini dinilai menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya ketahanan keluarga, pengawasan terhadap anak, serta perhatian terhadap kesehatan mental sejak dini, khususnya di tengah paparan informasi dan teknologi yang semakin luas.