ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya merilis perkembangan terbaru kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (12/12/2025) malam, Polri menyampaikan telah menetapkan enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri sebagai tersangka.
Konferensi pers dibuka dengan kehadiran para tersangka yang dihadirkan kepada media.
Polri menyatakan telah melakukan langkah intensif 1×24 jam sejak peristiwa pada Kamis (11/12/2025).
Peristiwa bermula Kamis sekitar pukul 15.45 WIB ketika Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata.
Pada pukul 16.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan menemukan satu korban sudah meninggal di tempat, sementara satu korban lain meninggal di RS Budi Asih.
Selain pengeroyokan, terjadi pula pembakaran fasilitas warga meliputi kios dan kendaraan.
Pendataan menunjukkan empat mobil dan tujuh sepeda motor mengalami kerusakan. Sebanyak 14 lapak pedagang dan dua rumah warga juga terdampak.
Identitas korban yaitu MET (41), warga Jakarta Pusat, dan NAT (32), warga Bekasi.
Penyidik menetapkan enam tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, dan barang bukti. Keenam pelaku tersebut ialah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Seluruhnya merupakan anggota Mabes Polri.
Para tersangka dikenai Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Polri menegaskan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Divisi Propam Polri juga menetapkan keenam anggota tersebut sebagai terduga pelanggar kode etik Profesi Polri. Setelah gelar perkara, Propam menyatakan cukup bukti adanya pelanggaran berat.
Sidang Komisi Kode Etik pun akan dijadwalkan berlangsung Rabu, 17 Desember 2025.