ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran besar di gedung Terra Drone, Kemayoran.
Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan tambahan terhadap Michael dan sejumlah saksi terkait rangkaian aktivitas sebelum ledakan terjadi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan karena bukti awal telah memenuhi unsur pidana.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 10 saksi, termasuk Michael, untuk menelusuri penyebab kebakaran dan dugaan kelalaian dalam pengelolaan baterai drone.
Polisi menjerat Michael dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP, yang mengatur tindak pidana penyebab kebakaran, bencana, serta kelalaian yang menimbulkan korban jiwa. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai 12 tahun penjara.
Roby menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut diterapkan berkaitan langsung dengan dugaan kelalaian penanganan fasilitas penyimpanan baterai energi tinggi di gedung tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan bahwa kebakaran dipicu oleh satu ledakan baterai litium dari drone yang sedang diisi daya.
Ledakan tunggal itu kemudian memicu penjalaran api cepat karena terdapat baterai berkapasitas besar lainnya di ruangan yang sama.
Polda Metro Jaya membenarkan temuan penyidik Polres Jakarta Pusat dan menyebut hasil ini sejalan dengan laporan Kapolres.
Hingga pemeriksaan dan pendataan terakhir, jumlah korban meninggal akibat kebakaran mencapai 22 orang, termasuk seorang ibu hamil yang berada di area kejadian.
Polisi menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.