Pemprov DKI Bakal Perbaiki Pergub Ketertiban Bangunan di Jakarta, Tak Ingin Terulang Kejadian Terra Drone
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 10 gedung di Jakarta mendapatkan surat peringatan 1 (SP1) usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terkait surat izin dan kelayakan bangunan.
Hal ini dilakukan buntut insiden kebakaran yang melanda Gedung Terra Drone Indonesia dan menewaskan 22 orang, pada Selasa (9/12/2025) lalu.
“Tadi kami rapat khusus untuk itu. 3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung, kita beri SP1 (Surat Peringatan 1),” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Kemudian Pramono menerangkan, saat ini pihaknya tengah menunggu perbaikan dari pemilik gedung.
Namun jika tidak dilakukan perbaikan dan melengkapi perizinan, tentunya pihaknya akan beri peringatan berikutnya.
“Bahkan, saya sudah meminta untuk disiapkan Pergub atau Perda. Kalau dulu, kalau ada yang seperti itu, Pemerintah Jakarta bisa membongkar melalui Satpol PP. Tetapi dengan peraturan yang baru kan tidak boleh, tidak bisa. Karena pada waktu itu memang kami sendiri yang enggak mau,” tutur Pramono.
Namun Pramono menegaskan, jika dibutuhkan sebuah peraturan daerah mengenai ketertiban bangunan Jakarta, pihaknya akan segera memperbaiki Perda atau Pergub yang ada.
Sebab, menurutnya hal ini merupakan langkah yang tepat agar kedepannya tidak terjadi lagi kebakaran gedung yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Tetapi kalau memang dibutuhkan, kami akan memperbaiki Perda atau Pergub tersebut untuk ketertiban bangunan yang ada di Jakarta. Kami tidak mau terulang kembali ada musibah sampai dengan 22 orang meninggal dunia,” jelas Pramono. (ars/muu)
Load more