Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro!
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Dokter Richard Lee resmi dilakukan penahanan usai diperiksa sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu membenarkan adanya penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Iya (benar Richard Lee ditahan),” kata Edy, saat dihubungi, Jumat (6/3/2026).
Sementara itu Edy belum mengungkap secara detail mengenai penahanan ini. Pihak kepolisian akan nantinya akan menjelaskan secara detail saat konferensi pers.
“Nanti akan disampaikan ya dirilis. Mungkin malam ini setelah selesai pemeriksaan,” tegas Edy.
Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Richard Lee terkait pelanggaran UU ITE Pasal 27A tentang pencemaran nama baik, pada 12 Desember 2025.
Kemudian Doktif tidak dilakukan penahanan, namun dikenakan wajib lapor. Hal ini dikarenakan adanya unsur dari hukuman jeratan pasal yang di bawah lima tahun atau terlepas dari unsur objektif.
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka usai adanya pelayangan laporan dari Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz terkait produk dan treatment kecantikan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak menerangkan, pelapor dalam kasus ini yaitu kuasa hukum S, berinisial HH.
“Dengan pelapor inisial HH sebagai kuasa hukum di mana korbanya adalah saudari S. Yang melaporkan terlapor adalah saudara RL,” jelas Reonald, dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Adapun pelayangan laporan telah teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 2 Desember 2024, dengan terlapor Richard Lee.
Lebih lanjut Reonald mengatakan, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan pada 15 Desember 2025.
“Dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald. (ars/aag)
Load more