KPK Telusuri Sosok di Balik Pengkondisian Saksi-saksi di Kasus Sudewo
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telusuri dalang dibalik dugaan pengkodisian para saksi untuk bicara tidak jujur saat diminta keterangan terkait kasus Sudewo.
Diketahui, KPK telah menduga adanya pengkondisian terhadap para saksi dalam penyidikan kasus pemerasan pengisian jabatan di Pemkab Pati yang menyeret nama Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
"Kita akan mendalami siapa mistermindnya, sehingga kemudian penyidik menemukan adanya pihak-pihak yang mengonsolidasikan para saksi-saksi ini," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (6/3/2026).
KPK sendiri telah memeriksa dua orang yakni Kepala Subbagian Tata Usha Puskesmas Tambakromo Noor Eva Khasanah dan Kepala Desa Angkatan Lor Sudiyono.
Keduanya diduga melakukan pengkondisian terhadap saksi-saksi yang diperiksa oleh KPK.
Dalam hal ini, KPK akan meminta keterangan dari pihak-pihak lain untuk mendalami peran dari kedua orang tersebut.
"Tentu nanti penyidik juga akan melakukan permintaan ketarangan pada pihak-pihak lain yang bisa menerangkan terkait perbuatan kedua saksi," jelasnya.
Sekedar informasi, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Usai ditetapkan sebagai tersangka Sudewo dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tak hanya Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
Lalu JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNo 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. (aha/aag)
Load more