KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, NasDem: Tidak Sesederhana Itu
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi dua periode terus menuai respons.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menilai rekomendasi tersebut sebagai masukan penting. Namun tidak bisa diterapkan secara sederhana.
“Rekomendasi KPK tentang sebaiknya masa kepentingan seorang ketum partai adalah 2 periode menurut saya merupakan masukan yang berharga buat kita semua termasuk buat partai-partai,” kata Hermawi saat dikonfirmasi, Kamis (23/4).
Meski begitu, ia menegaskan bahwa mekanisme kepemimpinan di partai politik memiliki banyak faktor yang tidak bisa disederhanakan hanya pada pembatasan periode.
“Meskipun urusan kepemimpinan di partai tentu tidak sesederhana yang dikaji oleh KPK. Ada multi aspek yang menentukan seorang dipilih menjadi ketua umum,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan mempertahankan seorang tokoh sebagai ketua umum tidak lepas dari berbagai pertimbangan internal partai.
“Banyak sekali pertimbangan dan varian seorang tokoh itu masih dipertahankan oleh sebuah partai,” lanjut Hermawi.
Di tengah polemik tersebut, NasDem mengeklaim telah memiliki sistem kaderisasi yang kuat sebagai fondasi regenerasi kepemimpinan.
Ia menyebut partainya konsisten melakukan pembinaan kader secara berjenjang.
“Mungkin Nasdem merupakan salah satu partai yang terdepan karena sejak awal telah memiliki akademi bela negara (ABN) yang merupakan sentral kawah candradimuka kaderisasi berjenjang partai nasdem,” jelasnya.
Hermawi menambahkan, proses kaderisasi dilakukan rutin setiap tahun, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
“Nasdem setiap tahun melakukan kaderisasi berjenjang mulai dari tingkat pusat sampai tingkat kecamatan,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian terkait tata kelola partai politik (parpol) untuk mencegah korupsi.
Salah satunya, KPK mengusulkan adanya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode.
Kajian ini dilakukan KPK pada 2025 melalui Direktorat Monitoring. KPK menemukan empat poin yang perlu dibenahi dalam sistem parpol di Indonesia dan memberikan 16 rekomendasi.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK, Kamis (23/4).
Load more