ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com - Di tengah maraknya aksi solidaritas bagi korban banjir dan longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, Kementerian Sosial mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan penggalangan dana.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pemerintah memberi ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, baik perorangan maupun lembaga, untuk membantu mengumpulkan donasi bagi para penyintas bencana.
Namun ia menekankan perlunya mekanisme yang tertib, terutama terkait perizinan dan pelaporan agar dana publik dapat dipertanggungjawabkan.
Mensos menegaskan bahwa untuk bantuan bencana, masyarakat tetap diperbolehkan segera menggalang dan menyalurkan donasi.
Ia menjelaskan bahwa regulasi terkait pengumpulan barang dan uang merujuk pada undang-undang sejak tahun 1961.
Penggalangan dana tingkat nasional wajib mendapat izin Kemensos, sementara cakupan kabupaten/kota cukup dari pemerintah daerah setempat, dan antar wilayah kabupaten/kota dari pemerintah provinsi. Proses perizinan disebut mudah dan dapat dilakukan secara online.
Terkait kewajiban pelaporan, Mensos menyebut batasan nominal sebagai penentu mekanisme audit. Untuk donasi di bawah Rp500 juta, cukup dengan audit internal lembaga. Namun jika melebihi angka tersebut, harus melibatkan akuntan publik bersertifikat.
Saifullah Yusuf menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Ia mengapresiasi kiprah komunitas, yayasan, hingga influencer yang cepat menggerakkan bantuan, namun meminta penggalang dana berbadan hukum agar pengawasan dapat dilakukan secara tepat.
Ia juga menyinggung manfaat laporan bagi pemerintah, karena data penerima bantuan dapat digunakan untuk program lanjutan seperti pemberdayaan keluarga terdampak agar lebih mandiri.
Terkait sanksi bagi penggalangan dana tanpa izin atau tanpa pelaporan, Mensos menyebut aturan lama masih berlaku, dengan denda Rp10.000 dan kurungan maksimal tiga bulan.
Meski begitu, ia menilai fokus utama pemerintah saat ini adalah sosialisasi agar semua pihak memahami prosedur yang benar.
Kemensos berharap kolaborasi masyarakat tetap berjalan luas, transparan, dan berkelanjutan untuk membantu para korban bencana di berbagai daerah.