Jakarta, tvOnenews.com - Di tengah proses pemulihan ekonomi nasional, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan tetap ditahan hingga perekonomian Indonesia benar-benar tumbuh di atas 6 persen dan daya beli masyarakat sepenuhnya pulih.
Pernyataan itu menanggapi wacana penyesuaian tarif BPJS Kesehatan yang sebelumnya muncul dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menilai perlunya reformulasi pembiayaan jaminan sosial agar keberlanjutan program tetap terjaga di tengah tantangan seperti meningkatnya beban klaim, rendahnya kepatuhan pembayaran iuran, dan ketidakseimbangan pembiayaan antar pihak.
Untuk menjawab tantangan itu, Purbaya menyebut pemerintah sedang menyiapkan skema pembiayaan jaminan sosial yang lebih komprehensif.
Berdasarkan rancangan APBN 2026, BPJS Kesehatan menjadi penerima anggaran terbesar di sektor kesehatan dengan alokasi mencapai Rp59 triliun dari total belanja kesehatan nasional sebesar Rp128 triliun.
Dana tersebut mencakup pembiayaan layanan kesehatan dasar serta pembenahan tata kelola sistem jaminan sosial.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Rp20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan janji Presiden. Namun, Purbaya menegaskan agar BPJS Kesehatan memperbaiki tata kelola internal untuk mencegah kebocoran anggaran.
Sebagai contoh, Purbaya menyoroti aturan Kementerian Kesehatan yang masih mewajibkan rumah sakit memiliki 10 persen ventilator.
Selain evaluasi kebijakan, Purbaya juga meminta BPJS Kesehatan mengoptimalkan pemanfaatan sistem teknologi informasi demi efisiensi layanan.
Meski menekankan pentingnya perbaikan dan efisiensi, ia memastikan tidak akan langsung memberikan sanksi kepada BPJS Kesehatan jika target belum tercapai.
Purbaya menyampaikan pernyataan tersebut usai rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan mengenai persiapan anggaran tahun depan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional agar tetap berpihak pada rakyat.