Menkeu Purbaya Siap Beri Pinjaman Bunga Rendah ke Pemda Lewat PT SMI, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan pemerintah untuk memberikan pinjaman berbunga rendah kepada pemerintah daerah (Pemda) sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Purbaya menjelaskan bahwa fasilitas pinjaman ini akan disalurkan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI, badan usaha milik negara (BUMN) di bawah naungan Kementerian Keuangan yang selama ini berperan dalam pembiayaan pembangunan daerah.
“Jadi untuk daerah tidak perlu khawatir. Kalau proyeknya bagus dan PT SMI menerima, kita akan jalankan dengan bunga yang lebih rendah dari yang sekarang,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Menurut Purbaya, hingga saat ini PT SMI telah menyalurkan pembiayaan sekitar Rp3 triliun ke daerah. Pemerintah berencana memperluas jumlah penyaluran tersebut apabila proyek-proyek daerah dinilai layak dan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.
“Kalau daerah siap dan PT SMI siap, saya akan dorong penyaluran (channeling) lebih banyak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa tujuan utama penggunaan dana pemerintah bukan untuk mencari keuntungan dari bunga pinjaman, melainkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah agar roda perekonomian berjalan lebih cepat.
Atasi Kekurangan Dana Daerah
Purbaya menjelaskan, terbitnya PP Nomor 38 Tahun 2025 merupakan langkah pemerintah pusat untuk membantu daerah yang mengalami kekurangan dana dalam periode tertentu, khususnya pada awal atau akhir tahun anggaran.
“Ya, kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun Pemda kekurangan uang, ya untuk itu saja. Utamanya untuk menutup kekurangan uang jangka pendek,” ujar Purbaya.
Namun demikian, ia tidak menutup kemungkinan bahwa skema pinjaman juga bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan proyek jangka panjang, selama proyek tersebut dinilai layak dan memiliki dampak ekonomi yang jelas.
Kementerian Keuangan, kata Purbaya, saat ini masih dalam tahap pembahasan lebih rinci terkait teknis penyaluran pinjaman, termasuk mekanisme pengajuan, penilaian proyek, dan besaran bunga rendah yang akan diterapkan.
Regulasi Baru Dorong Sinergi Pusat dan Daerah
PP Nomor 38 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 10 September 2025 itu memberikan dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk menyalurkan pinjaman tidak hanya kepada pemerintah daerah, tetapi juga kepada badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Load more