ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenew.com - Ditreskrimum Polda Lampung membongkar sindikat pembuatan senjata api ilegal dan menangkap 3 orang tersangka di 2 lokasi berbeda di kawasan Pinang Jaya Kecamatan Kemiling Bandar Lampung dan di wilayah Purbalinga Jawa Tengah.
Dari penggerebekan, polisi menemukan ribuan amunisi aktif serta belasan senjata api ilegal siap pakai dan dijual. Ketiga pelaku dijerat pasal membuat senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.