ADVERTISEMENT
Bandar Lampung, tvOnenews.com - Ditreskrimum Polda Lampung membongkar sindikat penjualan senjata api dan amunisi ilegal di wilayah Kemiling, Bandar Lampung.
Tiga orang pelaku beserta empat pucuk senpi rakitan dan 8.353 butir amunisi berhasil diamankan.
Sindikat ini menjual senpi berbagai kaliber dan amunisi ilegal melalui toko online dengan memasang gambar produk berupa mur, baut, dan kunci pas.
Pabrik skala home industri ini menggunakan senjata airgun yang dimodifikasi menjadi senjata api yang bisa menembakkan amunisi atau peluru tajam.
Pengungkapan kasus bermula saat polisi menangkap seorang pelaku pencurian yang menggunakan senjata api pada Mei lalu.
Polisi lalu menelusuri asal senjata itu hingga terbongkar home industri senpi rakitan yang berada di daerah Kemiling, Bandar Lampung. (awy)