Jakarta - Tersangka Korupsi lahan sawit Surya darmadi dari PT Duta Palma Group akhirnya dijemput oleh jajaran Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno-Hatta. Surya Darmadi kemudian digelandang ke Kompleks Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan, Senin (15/8/2022).
Surya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu. Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena disinyalir rugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun.
Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Proses hukum terhadap kasus tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (1/8/2022).(awy)