Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah konstitusi (MK) telah menerima delapan gugatan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebelum aturan tersebut resmi berlaku pada 2 Januari lalu. Gugatan diajukan oleh sejumlah pihak yang menilai beberapa pasal dalam Kuhp baru berpotensi bermasalah.
Pasal-pasal yang diuji antara lain berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kebebasan berekspresi di ruang publik, serta ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Sejumlah kalangan menilai pasal-pasal tersebut berpotensi membatasi ruang demokrasi dan masuk ke ranah privat warga negara.
Menanggapi gugatan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan menghormati langkah konstitusional masyarakat untuk menguji produk undang-undang melalui MK. DPR menegaskan bahwa tidak semua produk legislasi dapat memuaskan seluruh pihak.
DPR menilai proses uji materi di MK menjadi mekanisme penting untuk menilai apakah suatu undang-undang memiliki persoalan secara prosedural maupun substansial.
DPR juga meyakini bahwa penyusunan KUHP dan KUHAP telah melalui proses panjang dengan melibatkan partisipasi publik.
Sementara itu, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati kewenangan MK dan menyatakan akan melaksanakan apa pun putusan yang dihasilkan dalam proses pengujian tersebut.
Uji materi terhadap KUHP baru ini menjadi sorotan publik, mengingat aturan pidana tersebut membawa sejumlah perubahan mendasar dan dinilai akan berdampak luas terhadap kehidupan demokrasi, kebebasan sipil, serta penegakan hukum di Indonesia.