Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE Usai Berstatus Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Wakil Ketua MK Bilang Begini
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo Cs menguji b Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK) buntut status tersangkanya pada kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Uji tersebut dilayangkan kubu Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan merasa didiskriminalisasi terkait penetapan tersangkanya di Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyebut jika putusan MK tak akan mengabdi pada kasus konkret terkait uji UU ITE yang dilayangkan itu.
“Di posita (alasan permohonan) itu harus ada elaborasi mengapa pemaknaan yang diminta oleh pemohon itu yang konstitusional karena ini penting, putusan Mahkamah tidak akan mengabdi kepada kasus konkret,” kata dia di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Putusan MK, jelas Saldi, bersifat erga omnes atau berlaku bagi siapa saja. Oleh sebab itu, Mahkamah tidak boleh mengabdi hanya pada kasus-kasus tertentu karena nantinya dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak di kasus lain.
“Kalau mengabdi kepada kasus konkret, nanti kasus konkret pemohon A terjawab, tapi untuk kebutuhan hukum lain nanti tidak bisa digunakan; dan itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.
“Kalaupun kasus konkretnya dapat untung dari pemaknaan itu, itu tidak akan menghambat kasus-kasus lain yang termasuk kepada prinsip erga omnes dalam sebuah norma hukum, terutama undang-undang,” sambung dia.
Oleh sebab itu, Saldi menyarankan Roy Suryo dkk. untuk memperbaiki permohonannya dengan memperjelas argumentasi pada bagian alasan permohonan atau posita dan hubungannya dengan pokok-pokok permohonan atau petitum.
“Jangan kasus ini bisa dijawab, tapi kasus lain tadi tidak bisa diselesaikan setelah ada pemaknaan itu. Oleh karena itu, di posita itu harus jelas,” tuturnya.
Diketahui, Roy Suryo Cs, Refly Harun mengungkap pihaknya menguji Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 35 UU ITE.
“Mereka ini melakukan kegiatan meneliti yang namanya ijazah seorang mantan presiden dan kemudian mereka menjadi tersangka dengan pasal-pasal tersebut. Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi,” kata Refly Harun kepada awak media, Jakarta, Selasa (10/11/2026).
Load more