Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah konstitusi ( Mk) telah menerima delapan gugatan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( Kuhp) baru yang mulai berlaku perdana pada 2 Januari lalu. Gugatan tersebut diajukan sebelum KUHP hasil produk DPR dan pemerintah itu resmi diterapkan.
Para pemohon menguji sejumlah pasal yang dinilai kontroversial, di antaranya terkait tindak pidana korupsi, kebebasan berekspresi di ruang publik, hingga pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Beberapa pasal juga dianggap berpotensi membatasi ruang demokrasi serta menyentuh ranah privasi warga.
Menanggapi gugatan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan menghormati langkah konstitusional masyarakat untuk menguji produk undang-undang melalui MK.
DPR menilai proses uji materi merupakan mekanisme pembuktian untuk menilai apakah suatu undang-undang bermasalah secara prosedural maupun substansial.
DPR juga menegaskan bahwa penyusunan KUHP dan KUHAP telah melalui proses panjang serta melibatkan partisipasi publik. Namun demikian, DPR mengakui bahwa produk undang-undang tidak selalu dapat memuaskan seluruh pihak.
Sementara itu, pemerintah menyatakan akan menghormati dan melaksanakan apa pun putusan MK terkait uji materi KUHP baru tersebut. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tunduk pada keputusan lembaga peradilan konstitusi.
Proses pengujian pasal-pasal KUHP baru di MK kini menjadi sorotan publik, seiring masih menguatnya perdebatan mengenai dampak penerapan aturan pidana baru terhadap kebebasan sipil dan kehidupan demokrasi di Indonesia.