Bandung, tvOnenews.com - Kasus ujaran kebencian yang sempat memicu kemarahan warga Sunda dan pendukung klub sepak bola Persib Bandung memasuki babak baru. Polda Jawa Barat kembali memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
Pemeriksaan tambahan tersebut mencakup pacar tersangka serta dua orang saksi ahli. Langkah ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara tahap satu yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Hendra Rochmawan mengatakan, seluruh rangkaian penyidikan terus dilakukan secara intensif oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat, termasuk perpanjangan masa penahanan tersangka.
Saat ini, tersangka MPN alias RBO masih menjalani penahanan di sel Polda Jawa Barat. Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tahap satu kepada kejaksaan dan menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum. Apabila masih terdapat kekurangan, penyidik akan melengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Sebagai informasi, RBO sempat menjadi buronan polisi usai diduga menghina suporter Persib Bandung atau Viking serta suku Sunda melalui media sosial.
Ia ditangkap di Semarang pada Senin, 15 Desember, setelah berpindah-pindah lokasi di sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Berdasarkan penelusuran kepolisian, tersangka yang tercatat sebagai warga Jakarta Timur itu sempat terdeteksi berada di Surabaya, kemudian Solo, dan terakhir bersembunyi di sebuah rumah kawasan Ungaran, Semarang.
Usai ditangkap, RBO langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan awal sebelum digiring ke Polda Jawa Barat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 hingga 10 tahun.