Polisi Tangkap DPO Kasus Pencurian Dan Pembunuhan
Luwu, tvOnenews.com - Tim gabungan Jatanras Polda Sulawesi Selatan bersama Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian disertai Pembunuhan terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai agen BRILink di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Tersangka bernama Andarias Tandung (46) ditangkap setelah sekitar delapan hari menjadi buronan. Ia diamankan di Desa Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, pada Jumat lalu.
Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.Â
Setelah ditangkap, tersangka kemudian diserahkan ke Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Andarias Tandung (46) diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah terjadi di Makassar pada 2004 dan 2008.Â
Dalam kasus tersebut, tersangka dilaporkan menghilangkan nyawa seorang rekannya dan berupaya menyembunyikan jasad korban untuk menghilangkan jejak.
Saat ini penyidik masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa dalam kasus yang menimpa agen BRILink tersebut.Â
Polisi juga terus melengkapi alat bukti guna proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka.