Bandung, tvOenenews.com - Masjid Agung Bandung resmi tidak lagi menyandang status sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Pencabutan status tersebut menandai berakhirnya pengelolaan masjid bersejarah itu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah lebih dari dua dekade.
Masjid Agung Bandung memiliki rekam jejak sejarah nasional hingga internasional. Pada Konferensi Asia Afrika 1955, masjid ini tercatat menjadi salah satu lokasi yang dikunjungi para kepala negara peserta konferensi, menjadikannya bagian dari sejarah diplomasi dunia.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah menjelaskan bahwa perubahan status tersebut merupakan langkah administratif untuk menyesuaikan pengelolaan aset daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi mulyadi yang ditetapkan pada 7 Januari 2025.
Pemprov Jabar menegaskan keputusan tersebut tidak diambil secara mendadak, melainkan melalui proses kajian sejak Desember 2025.
Pencabutan status dilakukan karena Masjid Agung Bandung berdiri di atas tanah wakaf, sehingga pengelolaannya dinilai perlu kembali diselaraskan dengan prinsip dan ketentuan wakaf.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemerintah daerah tidak diperkenankan membiayai fasilitas yang bukan merupakan aset milik provinsi.
Oleh karena itu, Pemprov Jawa Barat memilih menyesuaikan kebijakan pengelolaan masjid agar tidak bertentangan dengan aturan hukum.
Meski diakui sebagai keputusan yang cukup berat, mengingat selama ini operasional masjid telah masuk dalam perencanaan anggaran daerah,
Pemprov Jabar menegaskan langkah tersebut diambil demi kepatuhan hukum serta untuk menghindari potensi persoalan di kemudian hari.