Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia ( Mui) memberikan catatan kritis terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda sejak Jumat (2/1/2026).
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyoroti sejumlah pasal yang dinilai berpotensi memidanakan praktik Nikah siri dan poligami. Ia menilai ketentuan tersebut perlu dicermati secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Menurut Asrorun, perkawinan pada hakikatnya merupakan peristiwa keperdataan, sehingga apabila terjadi permasalahan di dalamnya, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum perdata, bukan melalui pendekatan pidana. Ia menilai pendekatan pidana justru berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
MUI menekankan pentingnya harmonisasi antara hukum positif dengan nilai-nilai agama dan realitas sosial yang hidup di masyarakat.
Asrorun juga mengingatkan agar penerapan KUHP baru tidak mengkriminalisasi praktik keagamaan yang selama ini telah dikenal dan dijalankan oleh sebagian masyarakat Indonesia.
Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan penafsiran dan pedoman pelaksanaan yang bijak, sehingga KUHP baru dapat ditegakkan tanpa menimbulkan kegelisahan publik maupun konflik dengan prinsip-prinsip keagamaan.