Jakarta, tvOnenews.com - Ruang digital yang seharusnya menjadi sarana belajar dan berekspresi bagi anak-anak kini menyimpan ancaman serius.
Data terbaru dari Densus 88 Antiteror Polri mengungkap sedikitnya 70 anak di Indonesia terpapar paham ekstremisme dan radikalisme melalui platform digital.
Paparan tersebut tersebar di seluruh provinsi, dengan jumlah tertinggi tercatat di DKI Jakarta. Dari total 70 anak, sebanyak 15 di antaranya berada di wilayah Jakarta.
Konten ekstremisme itu tidak selalu disampaikan secara terbuka, melainkan melalui potongan video, permainan daring, grup percakapan tertutup, hingga narasi kebencian yang dikemas sebagai hiburan atau ideologi heroik.
Kepolisian menyebut sejumlah faktor yang menyebabkan anak-anak rentan terpapar, di antaranya faktor psikologis serta lingkungan sosial. Anak-anak secara perlahan terseret ke dalam pola pikir kekerasan dan intoleransi tanpa disadari.
Menanggapi temuan tersebut, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai kasus ini sebagai fenomena gunung es. Ia menyebut masih banyak kasus serupa yang belum terungkap, terutama yang beroperasi melalui komunitas daring tertutup dan grup percakapan privat.
KPAI mengidentifikasi anak-anak dengan kerentanan khusus, yang disebut sebagai kelompok “3B”, yakni broken home, broken heart, dan broken dream. Kondisi keluarga yang rapuh, kegalauan psikologis remaja, serta ketidakjelasan masa depan dinilai menjadi pintu masuk utama bagi narasi ekstremisme digital.
Selain faktor keluarga, KPAI juga menyoroti peran algoritma media sosial yang mempermudah penyebaran konten kekerasan. Anak-anak yang awalnya hanya mengakses konten umum secara perlahan diarahkan ke grup privat yang menjadi ruang doktrinasi paham ekstrem.
Densus 88 bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme telah mengambil langkah penanganan prioritas terhadap anak-anak yang terpapar, termasuk rehabilitasi dan pendampingan psikologis.
KPAI menegaskan perlunya penguatan pencegahan dari hulu hingga hilir, mulai dari pengasuhan keluarga, literasi digital, hingga patroli siber yang lebih masif.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi negara, platform digital, dan orang tua untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam kekerasan dan radikalisme berbasis daring.