Jakarta, tvOnenews.com - Perempuan bernama Khairun nisa, yang belakangan viral karena menyamar sebagai pramugari, akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak maskapai penerbangan dan masyarakat luas.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui sebuah video singkat yang beredar di media sosial.
Dalam video itu, Nishaya, yang memperkenalkan diri dengan nama Khairun Nisa (23), asal Palembang, mengakui telah menggunakan atribut dan seragam menyerupai pramugari saat melakukan penerbangan rute Palembang–Jakarta pada 6 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa dirinya bukan pramugari resmi dan menyatakan penyesalan atas kegaduhan yang ditimbulkan.
Khairun Nisa juga menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada Batik Air dan Lion Air, yang namanya ikut terseret akibat aksi penyamaran tersebut. Ia menyatakan video permohonan maaf dibuat tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Sementara itu, Kepolisian mengungkap motif di balik aksi tersebut. Kanit Subdit Industri dan Perdagangan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, IPTU Agung Pujianto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan seragam pramugari untuk meyakinkan orang tuanya bahwa ia telah bekerja sebagai awak kabin.
Pihak kepolisian memastikan hingga saat ini belum ada pihak yang merasa dirugikan secara materiil akibat perbuatan tersebut.
Saat kejadian, pelaku tercatat sebagai penumpang resmi dengan tiket dan boarding pass yang sah, serta duduk di kursi penumpang, bukan bersama kru pesawat.
Polisi juga mengungkap bahwa atribut dan seragam pramugari yang digunakan diperoleh pelaku dari toko daring di wilayah Jakarta.
Khairun Nisa diketahui sempat mengikuti seleksi pramugari sejak September 2024 dan dinyatakan tidak lulus pada Juni 2025.
Terkait proses hukum, polisi menyatakan penyelidikan masih terus berlanjut. Aparat masih mendalami apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
Sementara itu, pelaku telah dipulangkan dan dijemput oleh pihak keluarga.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat akan pentingnya pengawasan penggunaan atribut profesi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di masyarakat.