Pria di Depok Tewas Dianiaya Anggota TNI AL, Polisi Beberkan Perannya
- Itsimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Depok menetapkan lima tersangka dalam kasus turut serta dalam penganiayaan yang dilakukan oknum TNI AL, Serda M terhadap pria berinisial WAT (24) hingga meninggal dunia, dan satu pria lainnya berinisial DN (39) mengalami luka berat, di Gang Swadaya Emas, Tapos, Kota Depok, Jumat (2/1/2026) dini hari.
“Penyidik POM-AL sudah menetapkan tersangka atas nama Saudara MD, dan juga kami penyidik dari Sat Reskrim Polres Metro Depok sudah menetapkan 5 orang tersangka, ini warga sipil,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, di Depok, Kamis (8/1/2026).
Lebih lanjut, Made mengungkapkan, lima warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial DS, MFVNS, GR, FA, dan MKA. Kelimanya diketahui memiliki peran yang berbeda saat melancarkan aksinya.
“Tersangka FA berperan menendang korban D sebanyak 1 kali ke arah paha kiri, tersangka MKA memukul korban WAT sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan ke arah tangan kiri, GR menendang korban WAT sebanyak 2 kali kearah punggung dan juga menendang korban D sebanyak 1 kali ke arah dada dan bahu korban,” jelas Made.
Tersangka DA berperan menendang korban WAT kearah punggung dan dada dan juga memukul korban D sebanyak 2 kali ke arah wajah, dan tersangka MFVN berperan mengamankan korban WAT dan memukul dengan menggunakan tangan kosong ke arah punggung dan perut korban, menyiapkan selang, tali tambang, dan juga lilin, serta mengikat kaki korban D.
Sementara itu, tersangka Serda M melakukan penganiayaan menggunakan selang, sementara yang lainnya menggunakan tangan kosong dan membantu tersangka untuk melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, lima tersangka dikenakan Pasal 262 KUHP, dan atau Pasal 466 KUHP, dan atau Pasal 468 KUHP, dan atau pasal 469 KUHP, Pasal 458 KUHP, Juncto Pasal 20, dan atau Pasal 21 KUHP, UU No. 1 tahun 2023.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama (Laksma) TNI Tunggul membenarkan soal pelaku penganiayaan dua pria berinisial WAT (24) dan DN (39), di Gang Swadaya Emas, RT 004/001, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jumat (2/1/2026) dini hari, adalah oknum anggota TNI AL.
Load more