Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Cederai Reformasi 1998
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian merupakan bentuk distorsi terhadap semangat reformasi 1998.
Rullyandi menegaskan, desain kelembagaan Polri di bawah Presiden telah menjadi keputusan final hasil tuntutan reformasi dan tidak seharusnya diperdebatkan kembali.
- ANTARA
“Secara struktural kita sudah menginginkan Polri tetap di bawah lembaga Presiden. Itu sudah desain yang final, desain yang tidak bisa lagi diperdebatkan,” kata Muhammad Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Komisi III di DPR RI, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, reformasi Polri tidak dimaksudkan untuk mengubah struktur kelembagaan, melainkan membangun paradigma baru agar Polri semakin dekat dengan masyarakat.
“Reformasi Polri hari ini sebetulnya tidak dalam kapasitas untuk reformasi terhadap kelembagaan secara struktural maupun secara instrumental,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tuntutan Reformasi 1998 menginginkan Polri memiliki paradigma baru dalam menghadapi tantangan globalisasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, serta desentralisasi.
“Polri ini harus diberikan paradigma baru, paradigma untuk menghadapi tantangan fenomena baru,” katanya.
Rullyandi menilai, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi membawa kemunduran dalam demokrasi.
“Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi 98,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden memiliki kewenangan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara, termasuk dalam urusan keamanan dan ketertiban.
“Sebagai kepala negara untuk menjalankan fungsi-fungsi negara, termasuk harkamtibmas dan penegakan hukum, itu diserahkan kepada negara yang namanya institusi Kepolisian,” ujarnya.
Rullyandi juga menyinggung sejarah panjang penempatan Polri dalam struktur ketatanegaraan sebelum akhirnya ditetapkan di bawah Presiden.
“Akhirnya kita menetapkan Polri di bawah lembaga Presiden,” katanya.
Ia menutup dengan mengingatkan agar publik tidak keliru memahami arah reformasi Polri yang telah dirumuskan sejak 1998.
“Ini adalah amanah kita untuk menghormati pemikiran-pemikiran Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Rullyandi.
Adapun, isu penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
Load more