Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi memberlakukan pola kerja secara fleksibel atau flexible working arrangement atau FWA atau yang lebih dikenal dengan work from anywhere atau WFA untuk para aparatur sipil negara atau ASN.
Permenpanrb nomor 4 tahun 2025 menyebut fleksibilitas kerja secara lokasi dapat dilaksanakan maksimal 2 hari kerja dalam seminggu.
Sementara fleksibilitas waktu mengizinkan ASN menyesuaikan jam kerja dengan target kinerja termasuk dengan sistem shift atau kerja dinamis.
Kemenpan RB memandang bahwa fleksibilitas kerja ini sebagai langkah strategis untuk menciptakan budaya birokrasi yang lebih modern.
Ruang lingkup fleksibilitas yang diatur ini mencakup bekerja di kantor, di rumah, atau dari lokasi tertentu.
Pengaturan mengenai jam kerja yang dinamis ini sesuai berdasarkan kebutuhan organisasi dan juga karakteristik pekerjaan,
Fleksibilitas ini masih akan tetap mengutamakan kinerja dan juga kualitas pelayanan publik.
PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengatur detail mengenai hari kerja, jumlah jam kerja, jam istirahat, waktu kerja, sampai implementasi fleksibilitas kerja.
ASN diharapkan bisa semakin siap untuk menghadapi dinamika kerja modern dengan adanya regulasi ini. (awy)