Jakarta, tvOnenews.com - Video pungli yang dilakukan oleh oknum ketua salah satu organisasi masyarakat atau ormas terhadap seorang juru parkir beredar di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat oknum ketua ormas berinisial N memaksa seorang juru parkir untuk memberikan sejumlah uang.
Peristiwa ini terjadi di sebuah warung makan yang berada di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Setelah video itu viral di media sosial, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian sektor Cikarang Barat.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang menjelaskan bahwa pelaku kerap meminta pungutan liar dari sejumlah jeruk parkir dengan nominal berkisaran antara Rp25.000 hingga Rp30.000 per hari.
Dalam 1 bulan, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp10 juta. Tri Baskoro Bintang juga menegaskan meskipun operasi Brantas Jaya telah berakhir, pihak kepolisian tetap berkomitmen melakukan penindakan terhadap aksi premanisme maupun pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas dan rasa aman di tengah masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, pelaku terlibat cekcok dengan sejumlah warga terkait permintaan jatah uang parkir di Desa Wanajaya. Insiden tersebut bermula saat N meminta jatah uang parkir harian sebesar Rp 25.000 di area Pecel Lele 88 Salsabila yang dijaga tiga warga berinisial H, S, dan I, pada Sabtu (24/5/2025).
Namun, ketiganya tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena pendapatan dari parkir menurun akibat sepinya pengunjung.
Merasa kecewa, N lantas memaksa ketiganya untuk berhenti menjaga parkir pada hari itu juga.
Beberapa hari kemudian, tepatnya Sabtu (1/6/2025), ketiganya kembali bekerja menjaga area parkir tersebut. Mengetahui hal itu, pelaku mendatangi lokasi dan memperingatkan mereka.
Tak berselang lama, N kembali ke lokasi dan menuduh salah satu dari mereka membawa senjata tajam. Tudingan tersebut dibantah para korban, dan perdebatan pun terjadi.
Cekcok itu direkam oleh seorang warga dan video rekamannya viral di media sosial. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dua hari setelah kejadian.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (awy)