Jakarta, tvOnenews.com - Rektorat Universitas Padjadjaran mengeluarkan surat keputusan sanksi akademik kepada seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Unpad, Rabu (9/4/2025).
Hukuman itu terkait kasus kekerasan seksual di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin atau RSHS Bandung yang dilaporkan korban.
Unpad dan RSHS Bandung menerima laporan kekerasan seksual itu pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.
Kedua institusi itu mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.
Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Unpad dan RSHS menyatakan mendukung proses penyelidikan oleh kepolisian dan berkomitmen melindungi privasi korban serta keluarganya. (awy)