Cilacap, tvOnenews.com - Kasus tragis kembali menggegerkan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seorang balita berusia 3 tahun dan 8 bulan di Kecamatan Wanareja tewas setelah dianiaya pacar ibunya, yang diketahui bekerja sebagai penagih utang atau pegawai bank emok.
Peristiwa ini terungkap setelah beredarnya video amatir berdurasi 2 menit 4 detik yang diduga direkam pelaku.
Dalam video, korban berinisial AKA terlihat dipukul dan dilempar hingga terguling ke jurang di area hutan karet Desa Adimulya, Wanareja.
Awalnya, ibu korban berinisial RI melaporkan kematian anaknya sebagai kecelakaan. Namun, ayah korban, DK, mencurigai adanya kejanggalan.
Setelah penyelidikan, polisi menetapkan FI, warga Aceh, sebagai tersangka.
FI diduga menghabisi korban karena menganggapnya sebagai penghalang hubungan asmara dengan ibu korban, yang merupakan nasabahnya.
Menurut Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, keterangan pelaku dan ibu korban tidak konsisten.
Pelaku sempat mengaku korban jatuh dari motor saat bermain di kebun karet, sementara ibu korban mengatakan korban jatuh di samping rumah.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni FI dan ibu korban RI. Keduanya dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.