Bangkalan, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial MK yang sehari-hari dikenal sebagai penjual pentol keliling di Kabupaten Bangkalan, Madura ditangkap oleh tim satuan risar narkoba Polres Bangkalan.
Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Parseh, Kecamatan Soca pada malam hari.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian selama 4 jam di sekitar rumahnya. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat baru pulang dari berjualan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15,94 gram sabu yang telah dipisahkan dalam beberapa paket dan siap diedarkan.
Meskipun mengakui kepemilikan barang haram tersebut, pelaku menolak memberikan keterangan mengenai siapa yang menyuplai sabu kepadanya.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku kerap membawa sabu saat berjualan pentol secara keliling.
Ia melakukan transaksi jika ada pembeli yang menanyakan langsung tanpa membedakan siapa konsumennya, baik pelajar maupun orang dewasa.
Aktivitas mencurigakan ini akhirnya terbongkar setelah warga melaporkan adanya peredaran narkoba secara keliling yang meresahkan lingkungan sekitar.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (awy)