Jombang, tvOnenews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (15/12/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ratusan tanaman Ganja yang dibudidayakan secara sistematis di dalam rumah.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sebanyak 110 pohon ganja yang ditanam di dalam polibag.
Tanaman tersebut dibudidayakan dengan metode menyerupai greenhouse, dilengkapi sistem pengairan, pengatur suhu ruangan, serta penutup rapat agar tidak terdeteksi warga sekitar. Usia tanaman ganja diperkirakan mencapai sekitar tiga bulan.
Selain tanaman ganja, polisi juga menyita daun ganja kering seberat 5,3 kilogram yang diduga merupakan hasil panen dan siap edar.
Banyaknya barang bukti membuat petugas harus mengerahkan dua unit truk untuk mengangkut seluruh temuan ke Mapolres Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyampaikan bahwa dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka.
Salah satunya berinisial R alias Comek (43), warga Surabaya, yang mengontrak rumah di Mojongapit dan diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola tanaman ganja tersebut. Satu tersangka lainnya diamankan di Kecamatan Gudo, Jombang, yang diduga sebagai pemilik bibit ganja.
Polisi menilai budidaya ganja tersebut dilakukan secara profesional karena menggunakan sistem pengaturan suhu dan penanaman yang terorganisasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini, rumah kontrakan yang menjadi lokasi penanaman ganja telah dipasangi garis polisi. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Jombang masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran dan bisnis ganja yang lebih luas.