Bandung, tvOnenews.com - Pengadilan Agama (PA) Bandung memastikan telah menerima dan mencatat pengajuan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil sebagai perkara perceraian yang sah secara hukum.
Perkara tersebut telah resmi terdaftar di PA Bandung dan kini memasuki tahapan awal proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, menyatakan bahwa gugatan cerai ini diajukan melalui kuasa hukum pihak penggugat dan sidang perdana direncanakan digelar dalam pekan ini di ruang sidang yang ditunjuk.
Meski demikian, pihak pengadilan belum bersedia mengungkapkan secara rinci materi gugatan maupun nomor perkara karena masih berada dalam proses awal dan tunduk pada aturan kerahasiaan perceraian.
PA Bandung juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum perceraian akan dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara persidangan dan mediasi sebagai bagian dari prosedur awal.
Pihak pengadilan akan memanggil para pihak dalam sidang perdana, termasuk pengacara yang mewakili masing-masing pihak, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Hingga saat ini, baik pihak Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi kepada publik mengenai alasan atau isi gugatan cerai tersebut, sehingga detail lain masih menunggu proses persidangan lebih lanjut.